Badan Perencanaan Pembangunan,Riset dan Inovasi Daerah

Badan Perencanaan Pembangunan,Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan,Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Madiun, mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang perencanaan, bidang penelitian dan pengembangan